Menurut peraturan menteri kesehatan RI No. 220/ Menkes/ Per/XI/76, tanggal 6 September 1976 menyatakan bahwa: “Kosmetik adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan, dilekatkan, dituangkan, dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan ke dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud untuk membersihkan, memelihara, menambah daya tarik atau mengubah rupa dan tidak termasuk golongan obat”. Kosmetika menjadi berguna karena adanya wanita, sementara wanita dapat menonjolkan kelebihan wajah serta menutupi kekurangannya dengan kosmetika. Namun tetap harus memperhatikan umur dari kosmetika, karena kosmetika dapat kadaluwarsa. Zat yang digunakan sebagai pengawet pada kosmetika setelah jangka waktu tertentu akan habis atau tidak memberikan manfaat lagi bag pemakainya. Pada saat inilah kosmetika dikatakan kadaluwarsa. Hilangnya fungsi pengawet juga dapat menyebabkan banyak kuman berkembang biak dan merusak kosmetika, sehingga memberikan efek negatif untuk wa...
Komentar
Posting Komentar